Ragam  

Tokoh Lintas Agama dan Pemuda Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset


Bagikan:

Wartanasrani.com, JAKARTA – Sejumlah tokoh dari berbagai organisasi keagamaan dan kepemudaan menyuarakan desakan keras agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana segera dibahas dan disahkan oleh DPR RI. Dalam sebuah Dialog Kebangsaan bertema “Macetnya RUU Perampasan Aset Koruptor” yang diselenggarakan secara daring pada Minggu (21/9), para narasumber sepakat bahwa RUU ini merupakan kunci untuk menyelamatkan keuangan negara dan memberikan efek jera kepada para koruptor.

Dialog yang dipandu oleh Ashiong P. Munthe ini menghadirkan tokoh-tokoh penting seperti Ketua Umum PP GAMKI Sahat Martin Sinurat, Ketua Umum MUKI Dr. Djasermen Purba, Ketua Umum BAMAGNAS Pdt. Dr. Japarlin Marbun, Ketua Asosiasi Pendeta Indonesia Pdt. Harsanto Adi, dan Pengamat Sosial Politik Albert Siagian.

Komitmen Politik Masih Jadi Ganjalan

Ketua Umum PP GAMKI, Sahat Martin Sinurat, mengungkapkan bahwa RUU Perampasan Aset sudah menjadi wacana sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri. Meskipun Presiden Joko Widodo telah berulang kali mengirimkan Surat Presiden (Surpres) agar RUU ini dibahas, DPR tak kunjung menindaklanjutinya hingga akhir masa jabatannya.

“Gagasan ini sudah ada sejak lama, masuk prolegnas, dan terus didorong pemerintah. Namun, hingga akhir pemerintahan Presiden Jokowi, RUU ini tidak kunjung dibahas dan diputuskan oleh DPR RI,” ujar Sahat.

Harapan baru muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan RUU ini. Namun, menurut Sahat, kunci utama pengesahan RUU ini ada pada kemauan politik dari partai-partai.

“Kita bisa mendesak pemerintah dan DPR, tapi kalau partai politik tidak punya spirit yang sama, tidak akan ada gunanya,” tegasnya.

Sahat juga menyoroti tiga esensi penting dari RUU ini:

  • Penyitaan Aset Pra-Vonis: Aset yang diduga hasil korupsi bisa disita sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Menjangkau Pelaku yang Tidak Bisa Diadili: Memungkinkan perampasan aset dari tersangka yang meninggal atau melarikan diri (DPO).
  • Pengawasan Ketat: Adanya batasan jelas dan lembaga pengawas transparan untuk mencegah penyalahgunaan.
Baca Juga  Maksimalkan Peran Tagana GBI Sulsel, Berita Bethel Dan Pewarna Indonesia Gelar Pelatihan Jurnalistik

Ajak Masyarakat Kawal Prolegnas 2025

Senada dengan Sahat, Ketua Umum MUKI, Dr. Djasermen Purba, menyatakan RUU ini sangat vital untuk mempercepat pemulihan kerugian negara. Ia menekankan bahwa RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, yang berarti harus disahkan selambat-lambatnya pada akhir tahun 2025.

Djasermen mengajak masyarakat sipil untuk melakukan langkah konkret, yaitu mendekati dan berkolaborasi dengan fraksi-fraksi di DPR. “Tugas kita bersama adalah mengawal agar target ini tidak terlewat,” katanya.


Usulan Pembentukan Gerakan Bersama

Melihat adanya kesan keengganan dari beberapa fraksi di DPR, Ketua Umum BAMAGNAS, Pdt. Dr. Japarlin Marbun, mengusulkan sebuah gerakan bersama yang lebih terorganisir. Ia menyarankan pembentukan “Kaukus Cinta Bangsa” yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat untuk memberikan tekanan kolektif.

“Jangan kita bergerak sendiri-sendiri… Dengan bergerak bersama, kita bisa memberikan tekanan yang lebih kuat agar kemacetan pembahasan RUU ini bisa segera teratasi,” usulnya.

Ia menambahkan bahwa bagi umat Kristen, semangat RUU ini sejalan dengan ajaran untuk mengembalikan apa yang telah diambil secara tidak benar.


Sorotan Teknis dan Kendala Internal

Sementara itu, Pengamat Sosial Politik Albert Siagian menyoroti dua kendala utama yang menghambat RUU ini. Pertama, belum adanya kesepakatan internal di pemerintahan terkait naskah akademik. Kedua, belum tercapainya komitmen politik di antara fraksi-fraksi partai di DPR.

“Tanpa ada kesepakatan di tingkat pemerintah dan komitmen dari partai-partai di DPR, nasib RUU ini masih belum jelas,” pungkasnya.

Moderator Ashiong P. Munthe menutup dialog dengan menekankan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset adalah kebutuhan mendesak untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Ia mendesak seluruh partai politik untuk memberikan instruksi jelas kepada kadernya di parlemen agar serius dan konsisten mengawal RUU ini hingga disahkan.

Baca Juga  Yayasan Esa Bertekad Cetak Generasi Muda untuk Bersaing di Kancah Global