JAKARTA, WARTANASRANI.COM – Penetapan Pdt. Dr. Jacob Nahuway, MA sebagai Ketua Umum PGPI 2018-2023 dalam Sidang Pleno Pemilihan Ketua Umum PGPI, ternyata menimbulkan polemik pada sebagian peserta Musyawarah Besar (Mubes) VIII PGPI 2018 yang berlangsung mulai tanggal 12-15 November 2018 di GBI Mawar Sharon Kelapa Gading, Jakarta.
Hal ini dibuktikan dengan keluarnya press release yang berisi pernyataan sikap keprihatinan atas hasil musyawarah besar PGPI tentang pemilihan Ketua Umum periode 2018-2023 yang dianggap melanggar Anggaran Rumah Tangga PGPI.
“Hari ini kita memberikan press release untuk keprihatinan dan dikemudian hari apakah ada langkah selanjutnya atau tidak, kita menyerahkan kepada pemegang hak suara,” ujar Pdt. Dr. Sherlina Kawilarang, MBA., kepada awak media saat konferensi pers di Hotel POP Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis, (15/11/2018).
Salah satu poin penting yang menjadi alasan keprihatinan para pemegang hak suara yang mendukung Pdt. Sherlina adalah tidak dilakukannya verifikasi terlebih dahulu terhadap Balon Ketua Umum Pdt. Dr. Jacob Nahuway terkait apakah sudah memiliki ijin dan rekomendasi dari sinodenya. Berikut petikannya:
Seharusnya pimpinan sidang tidak langsung menetapkan Pdt. DR. Jacob Nahuway sebagai Ketua Umum PGPI 2018-2023, berdasarkan alasan: Pertama, seharusnya dilakukan verifikasi terlebih dahulu, tentang terpenuhinya seluruh persyaratan sebagai Ketua Umum, sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga Bab V, Pasal 6, Ayat II, No. 9, halaman 100. Kedua, Manakala dilakukan verifikasi, kuat dugaan kami, Pdt. DR. Jacob Nahuway, tidak memiliki ijin dan rekomendasi dari sinodenya. Ketiga, Sebelumnya pimpinan sidang telah menyampaikan akan dilakukan verifikasi Calon Ketua Umum sebelum pemilihan dilakukan. Keempat, Kenyataannya, Pimpinan Sidang tanpa melakukan verifikasi dengan meminta persetujuan Peserta Sidang (tidak memperhatikan interupsi BANYAK Peserta Sidang), begitu saja menetapkan Pdt. DR. Jacob Nahuway, sebagai Ketua Umum PGPI 2018-2023. Kelima, Bilamana benar Pdt. DR. Jacob Nahuway tidak ada Surat Rekomendasi Sinodenya, maka telah terjadi pelanggaran Anggaran Rumah Tangga Bab V Pasal 6 ayat II angka 9, yaitu “tidak ada rekomendasi dari Sinodenya”.
Terkait tidak adanya surat ijin dan rekomendasi, Pdt. Dr. Japarlin Marbun lewat sambungan telepon, kepada wartawan membenarkan hal itu.
“Masalahnya bukan Sinode tidak memberi, tetapi Pak Jacob Nahuway tak pernah meminta surat rekomendasi ke Sinode GBI untuk maju menjadi calon Ketua Umum PGPI,” terang Ketua umum Sinode Gereja Bethel Indonesia (GBI) ini.
Menyikapi proses yang dianggap melanggar Anggaran Rumah Tangga PGPI serta diduga tidak berjalan jurdil ini, pemilik suara tertinggi kedua bakal calon Ketua Umum, Pdt. Sherly Kawilarang akhirnya menengahi keinginan pimpinan sinode gereja yang mendukungnya dengan membuat pernyataan keprihatinan bersama.
“Saya menahan teman-teman yang mendukung saya. Ada yang meminta hasil pemilihan kita tolak. Ada yang mengusulkan agar mendirikan PGPI tandingan, bahkan ada pemikiran untuk dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Saya menahan teman-teman agar kita membuat surat keprihatinan saja,” ungkap Ketua Asosiasi Tekstil Indonesia Se-Jawa Timur ini.
“Hal lumrah dalam setiap pemilihan ketua organisasi ada menang dan kalah. Saya tak berambisi menjadi ketua umum. Saya diusulkan teman-teman, Saya direkomendasikan sinode gereja Saya. Yang membuat kami bersikap ini, oleh karena sesungguhnya belum ada yang terpilih menjadi ketua, tahu-tahu sudah ditetapkan. Ini tak benar! Tahap awal masih penetapan bakal calon,” ungkapnya lagi
Sementara itu, dengan keluarnya press release pernyataan keprihatinan yang ditandatangani kurang lebih tiga puluhan pendeta dari berbagai sinode ini menjadi tantangan tersendiri untuk PGPI kedepan.
“Sekarang kami hanya membuat surat keprihatinan. Itu pernyataan sikap kami sementara. Tetapi tentu, kami prihatin atas pemilihan Ketua Umum dalam Mubes ini. Ini sangat memprihatinkan! Ujar Pdt. Dr. Sherlina Kawilarang wanita pertama yang menghiasi sejarah panjang PGPI sebagai calon Ketua Umum.







