Polisi Minta SIM Jakarta Viral, Polda Metro Jaya Turun Tangan!


Gambar by Pojoksatu.id
Bagikan:

Sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan perdebatan antara seorang polisi dan seorang pengendara sedang menjadi sorotan. Dalam video tersebut, polisi meminta Surat Izin Mengemudi (SIM) Jakarta, dan ini bikin bingung sebab pengendara itu mengaku tidak tahu kesalahan apa yang telah dilakukannya. Permintaan SIM berdasarkan lokasi penerbitan pun dianggap aneh.

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, memberikan komentar terkait video yang ramai dibahas. “Kami masih menyelidiki video ini, dan akan memberikan informasi lebih lanjut,” ucap Argo pada Jumat (18/7). Pernyataan ini menandakan bahwa kepolisian serius dalam menyelidiki insiden yang memicu banyak pertanyaan dari publik.

Di sisi lain, Kepala Induk PJR Cipularang, Kompol Joko Prihantono, menjelaskan bahwa SIM Nasional yang dimiliki warga negara Indonesia (WNI) berlaku di seluruh Indonesia, juga di sejumlah negara. Dengan penjelasan ini, jadi jelas bahwa tidak ada kewajiban bagi pengendara untuk memiliki SIM yang diterbitkan di lokasi tertentu, seperti “SIM Jakarta” untuk berkendara di area tersebut.

Sekadar info, mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia bakal resmi berlaku di negara-negara ASEAN. Kebijakan ini muncul dari penyesuaian yang menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM. Tujuannya, agar sistem administrasi berkendara bisa selaras dengan dokumen-dokumen negara lain seperti KTP, BPJS, dan NPWP.

Dengan adanya integrasi ini, SIM domestik Indonesia akan diakui di beberapa negara ASEAN, sesuai dengan perjanjian “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued” yang ditandatangani pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia. Namun, Kompol Joko juga menekankan bahwa masing-masing negara punya kebijakan berbeda terkait penggunaan SIM Indonesia. Misalnya, di Singapura, pemilik SIM Indonesia hanya diizinkan mengemudi selama 12 bulan setelah datang.

Baca Juga  Dialog Kebangsaan PGPI Bukan Untuk Mendukung Capres Tertentu

Kasus viral ini kembali menyoroti betapa pentingnya pemahaman tentang prosedur penilangan bagi petugas dan hak-hak pengendara, serta mengingatkan kita bahwa cakupan berlaku SIM Nasional kini juga mencakup ranah internasional di kawasan ASEAN.