SKB 2 Menteri Mendesak Dicabut, Dinilai Jadi Biang Kerok Persekusi Gereja


Bagikan:

Warta Nasrani – Hari kedua Gathering “Integrity for Him” PGLII DKI Jakarta diisi dengan sesi Penyuluhan Hukum dan HAM yang menghadirkan tiga narasumber terkemuka: Frederik Pinakunary, S.H., M.H. (Mantan Ketua Umum PPHKI), Pdt. Dr. Boy Kanu, S.H., M.H. (Ketua Peradi Bersatu), dan Jaelani Kristo, S.H. (Bidang Hukum PGLII DKI Jakarta). Ketiga ahli hukum ini sepakat menyerukan pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri karena terbukti menjadi akar masalah terjadinya persekusi dan penyerangan terhadap gereja di Indonesia.

Frederik Pinakunary menyatakan bahwa SKB 2 Menteri memang telah menjadi masalah pelik di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa uji materiil terhadap peraturan ini telah dilakukan berulang kali, dengan putusan Mahkamah Agung (MA) pada Juni 2023 yang menolak permohonan tersebut. Penolakan ini didasari pertimbangan MA untuk menjaga kondusivitas masyarakat.

“Menurut saya, putusan MA bukan karena pertimbangan hukum, tapi pertimbangan politik,” tegas Frederik, yang juga jemaat City Blessing. Ia menambahkan bahwa hukum di Indonesia kerap dipengaruhi oleh tekanan massa dan keputusan politik. Meski demikian, ia menekankan agar perjuangan tidak berhenti. “Nanti mudah-mudahan sewaktu pergantian ketua MA, kita bisa ajukan lagi. Beberapa persekusi yang terjadi belakangan ini bisa jadi landasan baru mengajukan uji materiil.”

Frederik juga memaparkan bahwa persekusi yang dialami gereja tidak lantas menghambat pertumbuhan. “Saya baru menghadiri pertemuan internasional yang diikuti negara-negara Asia dan Afrika. Ternyata kalau ditimbang, di Indonesia masih lebih baik dari yang mereka alami. Kita bersyukur ada Pancasila.”


Senada dengan Frederik, Ketua PERADI Bersatu, Pdt. Dr. Boy Kanu, S.H., M.H., menegaskan bahwa Indonesia, yang seharusnya menjadi negara hukum (rechtstaat), kini telah bergeser menjadi negara kekuasaan (machstaat) karena hukum tidak lagi menjadi panglima.

Baca Juga  PGLII HUT ke-54: Sejarah Gerakan Injili di Indonesia

“Supremasi hukum kita dicederai dengan munculnya abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo kepada Hasto Kristianto dan Tom Lembong,” ujarnya. Ia melanjutkan, meskipun itu adalah hak prerogatif presiden, hal tersebut menjadi preseden buruk karena amnesti dan abolisi umumnya diberikan kepada narapidana politik.

Boy Kanu juga menyoroti penegakan hukum yang masih tebang pilih di Indonesia. “Negara tidak hadir ketika orang Kristen dipersekusi. Kita tidak akan menyerah meminta sampai SKB 2 Menteri itu dicabut karena peraturan itu diskriminatif dan tidak berkeadilan.” Ia mengingatkan jemaat untuk menjadi cerdik seperti ular dan tulus seperti merpati di tengah situasi yang menantang.

“Terkait hal ini ada kesalahan sejarah. Karena pendahulu kita tidak mempersiapkan orang Kristen sejak dulu aktif dan terjun politik. Artinya aktif berpartisipasi dan berjuang menentukan UU. Kadang kita puas dengan hidup dengan iman (life by faith) atau hidup untuk Kristen (life by Christ),” imbuhnya. Ia menggarisbawahi bahwa kasus Hasto dan Tom Lembong mengindikasikan bahwa penegakan hukum kalah dengan kepentingan politik.


Sementara itu, Jaelani Kristo, S.H., yang juga masuk Bidang Hukum PGLII DKI Jakarta, menekankan pentingnya perjuangan untuk kebenaran. “Kalau hukum tidak ada, maka orang akan bertindak suka-suka. Kita harus berjuang untuk kebenaran dan jangan pernah takut.”

Jaelani menyerukan kepada umat Kristen untuk menolak SKB 2 Menteri dengan tegas. “Tidak perlu takut. Orang Kristen harus kompak bergerak ibarat sapu lidi. Jika bersatu, pasti bisa berhasil menghapuskan SKB 2 Menteri,” tegasnya.

Di akhir sesi, Ketua Umum PGLII DKI Jakarta, Pdt. RB Rory, menyampaikan apresiasi tinggi kepada ketiga narasumber atas waktu dan wawasan yang telah dibagikan terkait penyuluhan hukum dan HAM. Gathering PGLII DKI Jakarta sendiri masih berlanjut dengan sesi berikutnya, yaitu Penyuluhan BKKBN dan Stunting.

Baca Juga  Menteri Agama RI Fachrul Razi, Kontribusi Pemikiran Konstruktif Pewarna Untuk Pemecahan Masalah Bangsa