Alih-alih menyelesaikan sengketa secara perdata, pihak developer melaporkan Juliana ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran memasuki pekarangan orang lain, padahal ia menempati rumah tersebut berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Sementara laporan Juliana atas dugaan intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan justru dihentikan oleh kepolisian.
Pada 7 Juli 2025, Juliana melaporkan developer ke Polres Tangsel atas dugaan penggelapan dana pembelian rumah. Ia menolak tawaran kompensasi sebesar Rp48 juta dari developer, yang dinilai tidak sebanding dengan total dana yang telah ia setorkan.
Juliana meminta perhatian institusi negara seperti Komnas HAM, Ombudsman RI, dan YLKI, serta mengajak media dan masyarakat untuk mengawasi praktik yang diduga menyalahgunakan kekuasaan oleh pelaku usaha properti. Ia menegaskan perjuangannya murni untuk menuntut hak sebagai konsumen dan warga negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Giantara Properti Sejahtera belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi media.







