Warta Nasrani, Jakarta – Selama ini, digitalisasi sering dianggap sebagai kunci utama untuk mencapai prinsip good governance, terutama dalam pelayanan publik. Dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), diharapkan proses administrasi pemerintahan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Namun, saat diterapkan di lapangan, berbagai tantangan cukup besar menghalangi tercapainya potensi penuh dari digitalisasi ini.
Digitalisasi sebagai Pilar Good Governance
Digitalisasi memang menjanjikan akses informasi yang lebih mudah bagi publik, penyederhanaan birokrasi, dan percepatan layanan. Lebih dari itu, proses ini juga mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, meningkatkan pengelolaan sumber daya, serta memperkuat pengawasan terhadap kinerja aparatur negara. Harapannya, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang berintegritas juga akan meningkat along with the quality of services provided.
Momen penting dalam digitalisasi pemerintahan di Indonesia ditandai dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kemudian regulasi ini diperkuat dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Aturan ini mewajibkan seluruh pemerintah daerah – baik itu 38 provinsi, 416 kabupaten, maupun 98 kota – untuk menerapkan SPBE, dan hampir semuanya telah menerbitkan regulasi lanjutan.
Tumpukan Aplikasi dan Kesenjangan Implementasi
Namun, menurut Nicholas Martua Siagian, Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia dan alumni Lemhannas RI, “banyaknya regulasi tentang digitalisasi di tingkat daerah justru menjadi masalah dalam implementasinya.” Perbedaan sudut pandang tentang transformasi digital antara pusat dan daerah menjadi penghambat utama. Banyak aturan daerah belum selaras dengan kebijakan pusat, yang menyebabkan variasi dalam pelaksanaannya. Selain itu, kebijakan mengenai arsitektur dan peta jalan integrasi sistem layanan digital yang berbasis data masih belum jelas, ditambah dengan infrastruktur digital yang tidak merata, menciptakan kesenjangan digital yang signifikan.
Fenomena “membeludaknya aplikasi” juga menjadi sorotan. Proses transformasi digital di sektor pemerintahan memang mendorong pengembangan berbagai aplikasi untuk layanan publik, dari kesehatan, pendidikan, hingga perizinan. Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah bahkan berlomba-lomba dalam mengembangkan aplikasi.







