Aturan Ditekuk, Dokumen Disembunyikan! Herbert Aritonang: “Jika Ini Dibiarkan, Syarat Calon Pemimpin Bisa Dibuat Sesuai Keinginan Siapa Pun”

Ragam
Admin
September 12, 2026 10:03 PM | 22:03 WIB
Bagikan: WA Facebook
Bagikan:

Wartanasrani.com — JAKARTA, Jumat 11 September 2026 — Apakah syarat sah pemimpin bangsa bisa diubah dan disembunyikan sesuka hati? Pengamat hukum Herbert Aritonang mengangkat peringatan paling serius dalam wawancara mendalam di Bakoel Kaffie Cikini. Di balik perdebatan surat keterangan penyetaraan ijazah, tersembunyi bahaya jauh lebih besar: jika dokumen yang bukan ijazah asli, datanya disensor, dan diterbitkan lembaga tak berwenang — tetap bisa dinyatakan sah oleh lembaga negara, maka aturan hukum di Indonesia bisa dibelokkan kapan saja demi kekuasaan.

“Pasal 47 tegas melarang surat keterangan menggantikan ijazah asli. Tapi di sini justru itulah yang dijadikan satu-satunya dasar. Lebih mengherankan lagi — nama orang tua, tempat tanggal lahir, semuanya disensor. Dokumen resmi negara mana yang harus menyembunyikan identitas pemiliknya? Kalau itu benar dan sah, kenapa tak ditunjukkan apa adanya?” tegas Herbert. Ia menegaskan bahwa sensor itu bukan perlindungan privasi, melainkan tanda bahwa ada hal yang sengaja ditutupi agar rakyat tidak mengetahui kebenarannya.

Yang paling mengkhawatirkan, kata Herbert, adalah lembaga negara yang seharusnya menjadi penjaga aturan justru membiarkan pelanggaran ini terjadi. KPU menerima dokumen itu tanpa pemeriksaan substansial. Mahkamah Konstitusi membatasi pembahasan hanya pada soal waktu — 3 hari setelah putusan KPU — tanpa menyentuh keaslian dokumen itu sendiri. “Padahal kalau dasarnya tidak sah, seluruh proses di atasnya gugur sejak awal. Mengapa hal paling mendasar itu diabaikan? Apakah aturan ini hanya berlaku untuk rakyat biasa, bukan untuk mereka yang punya kekuasaan?” tanyanya menuntut jawab.

Jawaban Kementerian Pendidikan pun dinilai mengelak dari inti persoalan, justru berputar di luar materi gugatan. Lembaga yang menerbitkan surat keterangan tersebut diketahui tidak memiliki kewenangan resmi untuk menerbitkan dokumen penyetaraan ijazah. “Kalau yang menerbitkan saja tidak berwenang, bagaimana hasilnya bisa sah? Ini seperti surat izin yang dibuat oleh orang yang bukan pejabat berwenang — sejak awal tidak berlaku, titik,” ungkapnya.

Baca Juga  E-Rajawali Ministry Gelar Raker 2 Hari di Lembang

Kini perjuangan hukum berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Pusat. Herbert menegaskan: ini bukan soal siapa yang menang atau kalah, melainkan soal apakah hukum itu berdiri tegak untuk semua orang, tanpa kecuali. “Kalau memang benar, tunjukkan ijazah aslinya. Tunjukkan tanpa sensor. Rakyat berhak melihat bukti aslinya, bukan surat keterangan yang dibuat-buat,” ujarnya tegas.

Peringatan keras disampaikan kepada seluruh elemen bangsa: jika celah ini dibiarkan, setiap pemilu ke depan akan terbuka bagi siapa saja yang ingin memanfaatkan kelemahan administrasi demi meraih kekuasaan tanpa bukti yang sah. “Keadilan tidak bisa dibangun di atas dokumen yang disembunyikan. Demokrasi tidak boleh punya celah yang hanya bisa dimanfaatkan oleh mereka yang punya kekuasaan. Seluruh rakyat wajib mengawal ini sampai kebenaran terungkap sepenuhnya, agar generasi mendatang tidak mewarisi sistem yang bisa dimanipulasi,” pungkas Herbert Aritonang.

Reporter: Johan Sopaheluwakan